Penguatan Kapasitas Perangkat Desa di Kecamatan Kalipare

  • Oct 13, 2023
  • ARJOSARI.KALIPARE

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola berbagai bidang pembangunan, mulai dari pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, desa membutuhkan aparatur desa yang berkualitas dan kompeten. Aparatur desa yang berkualitas dan kompeten akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Penguatan kapasitas aparatur desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan pendidikan formal.

Pemerintah Kecamatan Kalipare bersinergi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa mengadakan kegiatan penguatan kapasitas kepada Aparatur Desa Se-Kecamatan Kalipare. Kegiatan dilaksanakan pada hari kamis 12 oktober 2023 bertempat di aula Kecamatan Kalipare, dimulai pukul 08.00WIB-13.00WIB. Dalam kegiatan penguatan kapasitas Aparatur Desa ini menghadirkan Bapak Hendro Kusuma Jaya selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang sebagai narasumber dalam penguatan Kapasitas Aparatur Desa Sekecamatan Kalipare.

Penyampaian materi dilakukan dengan santai dan diskusi interaktif. Dalam kegiatan ini dihadiri dari unsur Sekretaris Desa, Operator Siskeudes, Perangkat Desa terkait, serta Pendamping Desa Kecamatan Kalipare. Materi yang disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas aparatur desa diantaranya tentang pengelolaan aset desa, alur perencanaan desa terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan teknis Perubahan APB Desa 2023, teknis penyusunan peraturan desa, proses pelaksanaan musyawarah di desa.

Hasil dari proses peningkatan kapasitas Aparatur Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Peningkatan kualitas pelayanan publik: mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa: mampu melaksanakan pembangunan desa dengan lebih efektif dan efisien. Peningkatan partisipasi masyarakat: mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. (Ndk)